Lindungi Produk Lokal,Pemerintah akan Keluarkan Aturan e-Commerce
Senin, 16 April 2018 | 13:00 WIB

Brilian - Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan akan segera mengeluarkan aturan untuk e-commerce terkait maraknya produk asing pada marketplace.
Enggar menginginkan adanya kesetaraan antara penjual online dan offline. Untuk itu, Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) akan segera disusun oleh Kementerian Perdagangan.
"Jadi gini e-commerce kan suatu keniscayaan tetapi sekarang kita coba upayakan ada level yang sama antara online dan offline. Sekarang RPP masih dalam proses penyusanan dan pak Menko (Darmin Nasution) akan segera mengundang untuk membahas finalisasinya," ujar Enggartiasto.
Dia menuturkan bahwa RPP disusun salah satunya untuk mewajibkan penyelenggara perdagangan secara elektronik (e-commerce) menjual 80% produk lokal. Ini bertujuan untuk mencegah banjirnya produk impor pada e-commerce yang beroperasi di Indonesia.
Sedangkan terkait pajak penghasilan Industri kecil menengah (IKM) yang semulai 1 % menjadi 0,5% akan segera dikeluarkan. Enggar pun berpesan kepada para pengusaha baik online dan offline agar menyesuaikan keinginan konsumen agar tetap maju menjalankan bisnisnya.
"Saat ini kan gaya hidup sudah mengalami pergeseran untuk pengusaha diminta mengikuti pasar dan keinginan konsumen. Ini penting agar bisnis mereka tidak mundur," kata dia.

