Kabar Gembira, Pergub Izinkan UMKM di Rumah Telah Diteken
Kamis, 3 Mei 2018 | 18:00 WIB

Brilian - Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin menggeluti usahanya di rumah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2018 yang mengatur pemberian izin UMKM di rumah.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Pergub telah ditandatangani Gubernur Anies Baswedan. Penandatanganan Pergub dilakukan Anies sebelum melakukan kunjungan kerja ke Los Angeles, Amerika Serikat.
"Kita showcase minggu depan. Sabar saja. Tapi Pergubnya Alhamdulilah sudah ditandatangani Pak Anies sebelum dia pergi ke Amerika," ujar Wakil Gubernur Sandiaga Uno di Jakarta.
Pergub tersebut akan segera disosialisasikan ke kelurahan-kelurahan di wilayah DKI Jakarta. Nantinya kelurahan yang akan menerbitkan izin usaha mikro kecil.
Selain jenis kegiatan usaha, Pergub Nomor 30 Tahun 2018 juga mengatur permodalan, luas lahan tempat usaha dan jumlah tenaga kerja. Persyaratan UMKM untuk mendapatkan izin usaha rumahan adalah memiliki modal usaha maksimal di luar tanah dan bangunan Rp 500 juta dengan omzet maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara untuk jumlah tenaga kerja maksimal 19 orang.
UMKM yang melakukan kegiatan usaha di lokasi usaha menetap harus memiliki tempat usaha berbentuk bangunan permanen/semipermanen dengan batasan luas lantai 100 m2. Sedangkan area UMKM yang melakukan usaha dengan berkeliling hanya di lokasi yang telah ditetapkan Pemprov sesuai peraturan perundang-undangan.
Penerbitan Pergub tersebut diharapkan dapat mengatur industri rumahan sehingga tidak menimbulkan kesemrawutan di Jakarta. Selain itu, juga diharapkan bisa mendorong UMKM di DKI Jakarta tumbuh menjadi perusahaan besar.

