Aturan Baru Penurunan Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen Segera Terbit
Rabu, 9 Mei 2018 | 08:50 WIB

Brilian - Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang insentif pajak bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Saat ini, payung hukum pajak UKM tersebut telah selesai disusun dan siap untuk diundangkan.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara, insentif ini akan memberikan keringanan besaran pembayaran pajak bagi pelaku UKM. Tarif pajak UKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun akan diturunkan dari 1% menjadi 0,5%.
"Tadi kami melihat yang UMKM yang PPh final yang 1% mau diturunkan ke 0,5%," ujar Suahasil di Jakarta.
Dia mengungkapkan, proses harmonisasi aturan pajak UKM dengan kementerian atau lembaga terkait telah selesai. Selanjutnya, draf aturan tersebut akan diserahkan Kemenko Perekonomian ke Kementerian Sekretariat Negara untuk diundangkan.
"Sekarang sudah dalam taraf proses, proses legal drafting, harmonisasi itu sudah selesai, sekarang dalam proses pengundangan, karena kemarin proses harmonisasinya di kantor Menko dipimpin Pak Menko. Jadi nanti disampaikan Menko ke Setneg. Karena tadi disampaikan semua sudah selesai jadi akan diserahkan ke Sekretaris Negara," kata Suahasil.

