PP Pajak UKM Turun Jadi 0,5 Persen Terbit Pekan Depan
Kamis, 17 Mei 2018 | 08:00 WIB

Brilian - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang penerapan pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan selesai pekan ini. Selanjutnya aturan tersebut akan diterbitkan pekan depan.
“Sekarang sedang dalam proses terakhir untuk diteken PP-nya. Kami berharap pekan ini selesai sehingga pekan depan bisa diumumkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta.
Dikatakan Darmin, aturan tersebut akan mencakup semua elemen usaha kecil menengah (UKM), baik Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennotschap (CV), maupun individu.
Dalam revisi PP, tarif PPh final untuk UKM diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Selain menurunkan tarif PPh final UKM, dalam revisi PP Nomor 46, pemerintah juga akan mengatur batas waktu bagi WP OP maupun WP badan UKM, untuk menggunakan tarif PPh final.
Darmin menambahkan selain aturan tersebut, pemerintah tengah menggodok aturan terkait tax holiday dan tax allowance yang juga diharapkan selesai dalam waktu dekat. Salah satu poin dalam dua aturan itu adalah rincian yang lebih detail terkait bidang industri yang akan menerima fasilitas insentif pajak tersebut.
"Tax holiday-nya juga rinci sekali. Kegiatan itu satu persatu disebut yang mana yang dapat sehingga begitu dia masuk ke OSS (online single submission), dia (investor) bilang kegiatan dia, dan dia bilang berapa investasinya. Sistem akan bilang anda tidak dapat atau anda dapat sekian tahun," jelasnya.

