Revisi PP Penurunan Pajak UMKM Segera Terbit

Selasa, 22 Mei 2018 | 08:00 WIB

Ilustrasi Pajak/ilustrasi

Brilian - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro kecil menengah (UMKM) akan segera diterbitkan. Saat ini peraturan tesebut sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

"Waktu itu sudah selesai mestinya, nanti kami cek ya. Sudah tinggal, harmonisasi sudah diselesaikan, kayaknya nggak ada masalah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip Antara.

Dalam revisi PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, tarif PPh final untuk UKM diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Peraturan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan, mengatakan peraturan terbaru mengenai pajak penghasilan final UKM sudah diproses di Kementerian Hukum dan HAM.

Subjek peraturan tersebut, lanjut dia, mencakup semua UKM, baik berupa perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), maupun orang pribadi.

"Tarifnya turun, terus subjek yang boleh kan orang pribadi, CV, firma, dan PT," kata Robert.

Robert menambahkan UKM orang pribadi rencananya diberi batas waktu selama 6 tahun. Sementara untuk badan usaha adalah 3 tahun. Setelah itu mereka diminta untuk melakukan pembukuan.

"Kan masalah pembukuan, artinya pakai tarif final tahun pertama, kedua, ketiga. Habis itu ya pakai pembukuan. Ya harus lah," kata Robert.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x