Pemerintah Diminta Bantu Sertifikasi Halal Produk UMKM
Rabu, 23 Mei 2018 | 12:00 WIB
Brilian - Pemerintah diminta membantu membiayai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam mengurus sertifikasi halal produknya. Hal ini terkait mandatory sertifikasi halal yang mulai diberlakukan pada tahun 2019 sesuai amanat Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengatakan pasal 4 UU Jaminan Produk Halal yang menyebutkan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, maka Negara mengatur sertifikasi halal dari sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory).
“Karena Negara memberlakukan sistem mandatory atau mewajibkan sertifikasi halal, maka menjadi kewajiban dan konsekuensi bagi Negara untuk membantu membiayai sertifikasi halal bagi pelaku usaha khususnya produk UKM,” ujarnya di Jakarta.
IKhsan mencontohkan Korea Selatan dan Taiwan yang memberikan subsidi penuh bagi pengusaha yang akan melakukan sertifikasi halal. Apalagi untuk tujuan ekspor ke negara-negara kawasan Asia Tenggara khususnya Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam.
Korea Selatan memberikan subsidi sekitar 80.000 Won atau setara Rp80 juta untuk biaya sertifikasi halal per tahun per pengusaha. Sementara Taiwan memberikan subsidi kepada pengusahanya yang akan memperoleh sertifikat halal produknya yang akan didekspor ke Asia Tenggara. Untuk tujuan ekspor ke Indonesia, pelaku usaha disubsidi 100.000 NT atau setara Rp44 juta per tahun per pengusaha.

