Reformasi Perizinan Berusaha yang akan Diterapkan Pemerintah

Rabu, 23 Mei 2018 | 12:27 WIB

Reformasi Perizinan Berusaha

Brilian -  Pemerintah segera mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dalam kebijakan ini, pemerintah akan mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya penguasa menjadi pelayan masyarakat.untuk melaksanakan kebijakan tersebut, ada empat hal penting yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Pertama, adalah pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas atau satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kedua, perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai front line.

Ketiga, adanya standar perizinan. Keempat, pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik.

Pemerintah membentuk empat jenis satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pertama, Satgas Nasional yang bertanggung jawab penuh terhadap pemantauan proses perizinan berusaha dan wajib melapor setiap bulan kepada Presiden.

Kedua, satgas Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota. Kewajibannya mengawal dan membantu penyelesaian setiap perizinan berusaha, mengidentifikasi perizinan yang perlu direformasi (dimudahkan atau distandarisasi), dan melaporkan semua kegiatan berusaha dan permasalahannya kepada satgas Nasional.

Ketiga, Leading Sector adalah satgas yang paling bertanggung jawab terhadap pembinaan, pengembangan, dan pelayanan perizinan berusaha suatu sektor atau urusan.

Keempat, satgas pendukung adalah yang wajib mendukung perizinan yang diperlukan oleh Leading Sector untuk penyelesaian suatu investasi/berusaha.

Pada tahap pertama, pemerintah fokus pada pembentukan satgas. Kemudian, ada penerapan komitmen penyelesaian perizinan atau pemenuhan standar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Industri, dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang telah beroperasi. Selain itu, juga ada penerapan Data Sharing untuk perizinan.

Pada tahap kedua, pemerintah akan menitikberatkan pada Reformasi Regulasi di pusat dan daerah. Selanjutnya, akan diterapkan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Skema perizinannya pun sudah memiliki desain masing-masing, baik untuk daerah yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang belum memiliki RDTR, maupun daerah dalam kawasan (KEK, FTZ, KI, KSPN).

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x