Sistem OSS Sederhanakan Pengurusan Izin Berusaha
Rabu, 23 Mei 2018 | 15:01 WIB

Brilian - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian segera meluncurkan sistem perizinan usaha satu pintu atau Online Single Submission (OSS). Peluncuran sistem OSS akan dilakukan bersamaan dengan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perizinan Berusaha Terpadu Secara Elektronik.
Sistem OSS merupakan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Keberadaan sistem ini sangat menguntungkan karena di dalamnya terdapat penyederhanaan perizinan dan aspek hukum lainnya.
Dengan sistem OSS diharapkan tidak ada lagi birokrasi bertele-tele yang membutuhkan waktu lama. Sistem OSS memproses perizinan secara tunggal mulai dari pengajuan izin, proses pengolahan data untuk perizinan dan pemberian perizinan.
Sistem OSS memudahkan investor baik besar maupun kecil dalam mengurus perizinan usaha sebab melalui sistem online yang disediakan BKPM atau pemerintah daerah, mereka bisa langsung memperoleh pengesahan pendirian usahanya. Selain itu investor juga dapat memperoleh informasi dengan mudah mengenai insentif perpajakan seperti tax holiday atau tax allowance.
Substansi RPP Perizinan Berusaha Terpadu Secara Elektronik meliputi jenis, pemohon dan penerbit perizinan berusaha, mekanisme penerbitan perizinan berusaha, jenis dan nomenklatur perizinan berusaha yang direformasi menjadi 17 sektor.
Tujuhbelas sektor itu adalah perhubungan, pertanian, kelautan dan perikanan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, perimdustrian, komunikasi dan informatika, kesehatan, pariwisata, pendidikan dan kebudayaan, riset dan pendidikan tinggi, ketenagakerjaan, keuangan, ESDM, agama, obat dan makanan.
Substansi RPP Perizinan Berusaha Terpadu Secara Elektronik lainnya adalah sistem lembaga dan pendanaan OSS, insentif atau disinsentif pelaksanaan OSS, penyelesaian dan hambatan permasalahan OSS serta sanksi.
Tahapan pemrosesan informasi dalam Sistem OSS sebagai berikut:
OSS
Pemrosesan pendaftaran/checklist compliance/komitmen atas izin usaha. Penerbitan atas izin usaha, checklist compliance/komitmen atas izin komersial, notifikasi atas semua izin.
SiCANTIK (KOMINFO)
Pemrosesan izin komersial di PTSP daerah/KL yang belum memiliki sistem informasi dengan data yang diterima dari sistem OSS.
PIPISE (BKPM)
Peroses pengawasan dan pengendalian atas inverstasi dan realisasi investasi dengan data yang diterima dari OSS.
AHU - NPWP
Proses validasi pengesahan badan hukum di Kemenkum HAM yang terintegrasi dengan sistem NPWP dari Ditjen Pajak yang berfungsi sebagai sarana referensi master sebelum investor dapat menggunakan sistem OSS.
ADMINDUK - NIK
Proses validasi atas investor peorangan berdasar data NIK KTP-el dan KK sebelum investor perorangandapat menggunakan sistem OSS.
INSW
Proses perizinan komersial terkait impor/ekspor, logistik dan cross border trade facilitation.
Layanan OSS tersedia secara cloud di http://oss.go.id dan melalui aplikasi ponsel berbasis Android/iOS. Sementara itu, hardware OSS diadakan melalui mekanisme sewa.
Infrastruktur OSS terdiri dari hard infrastructure, seperti server, jaringan, dan perangkat pendukung. Kemudian, soft infrastructure, seperti aplikasi OSS, aplikasi pendukung sistem OSS, dan aplikasi komunikasi antar-Satgas. Selain itu, people infrastructure yang terdiri dari personil pengembang, operasional, dan pendukung.



