Pemangkasan Pajak Final UMKM Segera Diberlakukan
Minggu, 3 Juni 2018 | 09:00 WIB

Brilian - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) termasuk koperasi sudah memasuki tahap akhir. Pajak final UMKM ditetapkan sebesar 0,5 persen dari jumlah atau nilai peredaran bruto selama satu tahun sampai dengan nilai peredaran bruto Rp4,8 miliar.
"Jadi, dari berbagai rapat harmonisasi yang diikuti beberapa instansi seperti Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak, Kementerian Koperasi dan UKM serta Asosiasi UMKM, tarif PPh final baru yang dinyatakan dalam RPP adalah sebesar 0,5 persen," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Yuana Sutyowati Barnas, di Jakarta.
Dikatakan Yuana, nantinya akan ada perubahan signifikan dalam aturan tersebut. Pertama, penurunan tarif PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen natas omzet. Kedua, penerapan PPh final berbatas waktu (sunset clause) yakni empat tahun untuk WP badan tertentu (koperasi, CV dan firma), tiga tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas (PT), dan tujuh tahun untuk WP perorangan.
Melalui kebijakan batas waktu pengenaan pajak, Kemenkop dan UKM mendorong pelaku UMKM untuk semakin tertib pembukuan dan tertib dalam menyusun laporan keuangan.
"Jadi, setelah batas waktu tiba, WP dapat melaksanakan pembukuan dan menyelenggarakan kewajiban sesuai rezim umum atau pajak normal sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, mengacu pada Pasal 17," jelasnya.
Bagi UMKM yang merugi, kata Yuana, bisa menggunakan mekanisme pajak normal dengan melaporkan laporan keuangan pada saat pelaporan SPT Tahunan (mekanisme kompensasi kerugian selama 5 tahun). Namun, untuk tahun-tahun selanjutnya mereka harus konsisten menggunakan tarif pajak normal.
Yuana mengakui adanya sunset clause akan memunculkan beragam tanggapan dari pelaku UMKM. Namun, dia menilai, kebijakan itu memiliki semangat positif sebagai sarana pembelajaran bagi WP OP maupun WP Badan, agar secara bertahap dapat melaksanakan pembukuan secara tertib.

