Libur Lebaran, KPAI dan Kemenpar Minta Tempat Wisata Ramah Anak
Jumat, 15 Juni 2018 | 18:13 WIB

Brilian - Libur Lebaran merupakan saat yang tepat untuk berlibur bersama keluarga. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengeluarkan imbauan bagi penyelenggara usaha pariwisata untuk mewujudkan pariwisata yang ramah anak.
Berikut enam imbauan Kemenpar dan KPI kepada penyelenggara usaha pariwisata dalam mewujudkan tempat wisata yang ramah anak
1. Memastikan penyelenggaraan pariwisata memberikan rasa aman dan nyaman untuk liburan anak. Mengutamakan aspek keselamatan jiwa anak, khususnya bagi permainan dan hiburan ekstrim, membahayakan jiwa, atau mengancam kesehatan anak
2. Memastikan fasilitas pariwisata seperti infrastruktur arena liburan anak agar dapat diakses anak dengan mudah oleh anak, baik yang bersifat umum (bangunan) yang tidak membahayakan anak. Fasilitas yang memberi kemudahan bagi anak, misalnya toilet yang memadai atau arena pumping (laktasi) bagi bayi
3. Memastikan penyelenggaraan pariwisata memiliki pelayanan sistem keamanan berbasis kebutuhan anak. Mengutamakan pencegahan terjadinya kerawanan kehilangan atau penculikan anak di tempat destinasi wisata. Selain itu respon cepat terhadap penanganan korban di destinasi wisata, terutama lokasi out door dan perairan.
4. Memastikan penyelenggaraan pariwisata berkomitmen tidak mempekerjakan anak di bawah 18 tahun baik untuk kepentingan industri hiburan dan pariwisata pada jam 18.00 - 06.00 WIB.
5. Memastikan penyelenggaraan pariwisata tidak menggunakan jasa anak baik untuk kepentingan industri hiburan dan pariwisata dalam menyediakan, mengajak, melibatkan dan membawa hal-hal yang bersifat pornografi, eksploitasi seksual dan ekonomi.
6. Memastikan penyelenggaraan pariwisata yang memberikan partisispasi jasa anak berkomitmen tidak memberikan pekerjaan berat dan berbahaya secara fisik, dan psikologis kepada anak sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menghormati hak-hak dasarnya.



