40 Persen Portofolio Kredit Bank Didorong untuk Wirausaha Muda
Minggu, 17 Juni 2018 | 20:24 WIB

Brilian - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah membuat regulasi untuk mendorong bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bank umum mengalokasikan 40 persen kredit pembiayaan kepada wirausaha muda. Pemberian kredit ini diperuntukkan bagi wirausaha muda yang telah berwirausaha minimal 42 bulan sejak terdaftar di lembaga perizinan usaha.
"Jadi, tidak semua langsung ikut serta. Kita juga punya aturan, harus sudah menjalankan usaha minimal 42 bulan sejak terdaftar di lembaga pemberi izin," ujar Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Bahlil Lahadalia.
Menurut Bahlil, prosentase 40 persen tersebut telah dikonsultasikan dengan Bank Indonesia saat masih dipimpin Agus Martowardojo. Gubernur Bank Indonesia, lanjut dia, telah menyurati pansus bahwa 40 persen itu ideal.
Bahlil menambahkan permintaan kredit sebesar 40 persen juga memerlukan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dukungan itu bisa dalam bentuk regulasi pemberian sanksi bagi bank yang tidak menjalankan pengalokasian pembiayaan kredit.
"Ke depan, tinggal bagaimana caranya kita mengikat perbankan lewat OJK. Kalau kemudian perbankan tidak menjalankan apa yang diamanatkan oleh undang-undang harus diberi sanksi. Karena kalau hanya aturan tanpa diberikan sanksi itu juga menjadi problem," jelasnya.

