RUU Kewirausahaan Diminta Mengacu pada 3 Tujuan Strategis
Minggu, 17 Juni 2018 | 22:00 WIB

Brilian - Wirausaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki komitmen kebangsaan yang kuat dan mampu mempercepat pemerataan ekonomi nasional. Karena itu, perumusan Rancangan Undang Undang (RUU) Kewirausahaan Nasional harus mengacu pada tiga tujuan strategis.
Pertama, mempercepat lahirnya lebih banyak wirausaha pemula dari kalangan muda. Kedua, mewadahi naik kelasnya wirausaha mikro ke usaha kecil, dari usaha kecil ke menengah, dan dari usaha menengah ke besar. Ketiga, keterlibatan pengusaha nasional yang ada di daerah sebagai subjek dan objek pembangunan.
"Wirausahawan merupakan aset bangsa yang penting. Penerimaan pajak terbesar adalah pajak usaha yang berasal dari kalangan wirausaha," ujar Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia.
Bahlil mengungkapkan jumlah wirausaha nasional saat ini 3,1 persen dari total penduduk. Dibandingkan negara lain, rasio wirausaha Indonesia masih sangat kecil dan belum memenuhi rasio ideal.
Selain itu masih terjadi ketimpangan di mana jumlah wirausaha mikro dan kecil sangat besar yakni 99,9 persen. Sedangkan jumlah wirausaha menengah sangat kecil (0,1 persen).
Dari total 258 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam draft RUU Kewirausahaan Nasional, Hipmi mengusulkan perubahan pada 65 poin. Salah satu usulan Hipmi adalah ketentuan bagi bank umum untuk mengalokasikan 40 persen kredit pembiayaan kepada UMKM.

