Pajak UMKM 5 Persen Resmi Diluncurkan

Jumat, 22 Juni 2018 | 14:28 WIB

Tas hasil kerajinan tangan (Pixabay)

Brilian -  Presiden Joko Widodo meluncurkan Pajak Penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) 0,5 persen. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari PP Nomor 46 Tahun 2013.  

Sebelumnya PPh final UMKM sebesar 1 persen. Pemangkasan menjadi 0,5 persen menyusul banyaknya keluhan UMKM terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh final sebesar 1 persen bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun.

"Waktu ke kampung dan ke kawasan industri kecil, mereka bilang 1 persen itu terlalu berat. Saya tanya berapa mampunya? Mereka bilang sekitar 0,25 persen sampai 0,5 persen bisa. Berarti 0,5 persen mereka kuat, pikiran saya," ujar Jokowi. 

Jokowi berharap dengan pemangkasan PPh final untuk UMKM, pelaku usaha bisa mengembangkan bisnisnya. 

"Tujuannya agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil, usaha kecil bisa jadi usaha menengah, usaha menengah bisa meloncat ke level atas menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu," tambahnya. 

Ada beberapa perubahan signifikan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. Pertama, penurunan tarif PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen atas omzet. Kedua, penerapan PPh final berbatas waktu (sunset clause) yakni empat tahun untuk WP badan tertentu (koperasi, CV dan firma), tiga tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas (PT), dan tujuh tahun untuk WP perorangan.

Dengan kebijakan batas waktu pengenaan pajak, diharapkan mendorong pelaku UMKM untuk semakin tertib pembukuan dan dalam menyusun laporan keuangan. Setelah batas waktu tiba, WP dapat melaksanakan pembukuan dan menyelenggarakan kewajiban sesuai rezim umum atau pajak normal sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, mengacu pada Pasal 17.

Bagi UMKM yang merugi bisa menggunakan mekanisme pajak normal dengan melaporkan laporan keuangan pada saat pelaporan SPT Tahunan (mekanisme kompensasi kerugian selama 5 tahun). Namun, untuk tahun selanjutnya mereka harus konsisten menggunakan tarif pajak normal.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x