BRI Sambut Baik Penurunan PPh Final UMKM
Jumat, 22 Juni 2018 | 22:26 WIB

Brilian - Pemerintah telah resmi meluncurkan Pajak Penghasilan (PPh) final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen. Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun.
Penurunan PPh final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Suprajarto mengatakan sebagai bank yang fokus pada pembiayaan UMKM, Bank BRI dan Himbara menyambut baik penurunan PPh final UMKM. Penurunan pajak penghasilan itu akan membantu pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan investasi.
“Insentif ini juga diharapkan dapat lebih menggerakkan roda perekonomian dengan memperkuat usaha formal sekaligus memperluas akses finansial,” ujar Suprajarto.
Bank BRI mendukung proses penyetoran pajak melalui saluran pembayaran pajak untuk pelaku UMKM. Dukungan itu dengan menyediakan lebih dari 10.000 unit kerja serta 330.000 Electronic Channel yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Bank BRI juga ikut mensosialisasikan kebijakan tersebut dan mendorong UMKM untuk membayar PPh final tepat waktu.
Hingga kuartal I tahun 2018, Bank BRI telah menyalurkan kredit untuk UMKM senilai Rp 584,7 triliun atau 77,2 persen dari keseluruhan portofolio kredit BRI. Penyaluran kredit ke UMKM diantaranya melalui skim Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hingga akhir triwulan I 2018, penyaluran KUR BRI tercatat Rp 22,3 triliun atau setara 28,1 persen dari target penyaluran KUR yang di-breakdown pemerintah kepada Bank BRI pada tahun 2018 sebesar Rp 79,7 triliun.
Suprajarto menambahkan Bank BRI akan terus menyalurkan KUR sesuai target yang ditetapkan pemerintah. Namun tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam penyalurannya.



