Tarif Pajak PPh Jadi 0,5 Persen, Ini Harapan Menko Perekonomian

Minggu, 24 Juni 2018 | 15:18 WIB

Kerajinan ukiran kayu (Foto:wikimedia)

Brilian - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap revisi tarif PPh Final usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal. Penurunan tarif PPh Final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen telah diluncurkan pada Jumat (23/6/2018).

"Salah satu indikator ekonomi formal menurut definisi ekonomi itu adalah daerah. Jadi dengan ini kita mengharapkan UMKM kita semakin banyak yang berkontribusi," ujarnya saat mensosialisaikan PPh Final UMKM 0,5 persen di Bali.

Dalam ketentuan baru, pelaku UMKM bisa memilih cara dalam pembayaran pajak. Ada dua cara yang bisa dipilih UMKM yakni pembukuan atau membayar dengan tarif final.

"Salah satu kewajiban warga itu setelah membela negara itu bayar pajak, baca UUD, setelah membela negara adalah bayar pajak, haknya banyak. Jadi mari kita laksanakan kewajiban yang sedikit itu, supaya kita sempurna menjadi warga negara," kata Darmin.

Pada kesempatan itu, Darmin mengungkapkan Bali berada di urutan ketujuh provinsi penyetor pajak penghasilan UMKM terbesar di Indonesia. Provinsi penyetor pajak penghasilan UMKM terbesar adalah DKI Jakarta disusul Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Banten.

"Kenapa dimulai sosialisasi di Bali, karena sebagai kota yang tidak terlalu besar dibandingkan yang lain, ternyata Bali masuk sebagai 7 pembayar PPh UMKM terbesar di Indonesia," jelasnya.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x