Pemangkasan Pajak UMKM Diharapkan Tingkatkan Daya Saing

Senin, 25 Juni 2018 | 13:43 WIB

Ilustrasi produk UMKM (Foto:Flickr)

BRI -  Kementerian Perindustrian menyambut baik kebijakan pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Pengurangan pajak ini akan meringankan beban UMKM, termasuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta memberikan dampak yang besar dalam kesempatan berusaha.

Direktur Jenderal IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, kebijakan ini telah dinanti lama para pelaku IKM dalam negeri. Pemotongan setengah dari beban pajak penghasilan itu akan menambah ruang dalam mengembangkan bisnis.

“Sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan operasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Pemangkasan PPh final bagi UMKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku mulai 1 Juli 2018. PPh final sebesar 0,5 persen berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun.

Gati berharap implementasi kebijakan tersebut dapat berdampak pada peningkatan kontribusi IKM dalam perekonomian nasional yang berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja.

“Selain itu mampu mewujudkan IKM yang berdaya saing dan berperan signifikan dalam penguatan struktur industri nasional,” jelasnya.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x