Pajak UMKM 0,5 Persen Tingkatkan Kompetisi Sektor Produktif
Senin, 25 Juni 2018 | 14:57 WIB

Brilian - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyambut baik kebijakan pemangkasan PPh final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5. Penurunan pajak itu diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan UMKM dan daya saing terhadap produk dari luar.
“Harapan kami, para pelaku UKM dengan momentum penurunan pajak ini akan lebih bergairah lagi bisnis yang dilakukan pelaku UKM yang bergerak di sektor produktif,” ujar Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo.
Menurut Braman, keputusan pemangkasan pajak UMKM diambil setelah Presiden Joko Widodo mempertimbangkan keluhan dari pelaku usaha di tanah air. Penurunan PPh final menjadi 0,5 persen diharapkan akan lebih meramaikan kompetisi, terutama di sektor usaha produktif.
Selain itu, pemangkasan pajak juga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan daya saing sehingga bisa mempercepat UMKM naik kelas.
“Dengan LPDB saya kira minat UMKM akan lebih bersemangat untuk mendapatkan dana bergulir dengan bunga super murah 4,5 persen untuk program nawacita,” kata Braman.
Presiden Jokowi resmi meluncurkan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen, Jumat (22/6/2018). Pemangkasan PPh final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku mulai 1 Juli 2018. PPh final sebesar 0,5 persen berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun.

