Ini Poin Penting dalam PP Nomor 23 Tahun 2018

Selasa, 26 Juni 2018 | 23:36 WIB

Peluncuran PPh final 0,5 persen (Foto:Ditjen Pajak)

Brilian -  Presiden Joko Widodo telah meluncurkan pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) Final usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Pemangkasan PPh final UMKM itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto (Omzet) Tertentu merupakan revisi PP Nomor 46 Tahun 2013. Sebelumnya di PP Nomor 46 Tahun 2013 disebutkan PPh Final UMKM sebesar 1 persen.

PP Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan pada 8 Juni 2018 dan berlaku mulai 1 Juli 2018. Berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018 sekaligus mencabut seluruh ketentuan dari aturan yang tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2013.

Ada beberapa poin penting yang diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018:

Pertama, pihak yang dikenakan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah WP Orang Pribadi dan Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas.

Kedua, WP yang dikenakan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah meraka yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Ketiga, PP Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur ketentuan tarif PPh final 0,5 persen memiliki jangka waktu pengenaan, 7 tahun bagi WP Orang Pribadi, 4 tahun bagi WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma, serta 3 tahun untuk perseroan terbatas.

Keempat, hitungan omzet yang menjadi acuan dikenakan tarif PPh final 0,5 persen adalah omzet per bulan. Jika dalam perjalanannya omzet WP melebihi Rp 4,8 miliar, maka tarif yang sama 0,5 persen tetap dikenakan sampai akhir tahun pajak WP tersebut selesai.

8 Juli 2018 | 06:56:21 WIB 7 tahun lalu

Mantap

8 Juli 2018 | 06:56:10 WIB 7 tahun lalu

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x