Bank Indonesia Beri Kelonggaran Uang Muka KPR
Minggu, 1 Juli 2018 | 14:24 WIB

Brilian - Bank Indonesia (BI) akan menempuh kebijakan yang akomodatif di sektor properti melalui relaksasi Loan to Value Ratio (LTV) dan Finance to Value Ratio (FTV). BI menilai sektor properti merupakan sektor yang memiliki efek pengganda cukup besar terhadap perekonomian global.
"Kebijakan ini untuk meningkatkan kesempatan kepada masyarakat khususnya first time buyer untuk bisa memenuhi kebutuhan rumah dan akan berlaku mulai 1 Agustus 2018," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah BI menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Days Repo Rate (BI 7DRR) sebesar 50 basis points (bps) menjadi 5,25 persen yang diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), Jumat (29/6/2018). Keputusan itu diikuti kenaikan Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,50 persen dan Lending Facility yang naik sebesar 50 bps menjadi 6,00 persen.
Sebelum adanya relaksasi rasio LTV dan FTV, BI mematok uang muka sebesar 15 persen untuk kredit KPR Rumah Tapak tipe lebih besar 70 meter persegi kepada para pembeli pertama. Dengan kebijakan ini, BI tidak lagi menentukan jumlah uang muka untuk kredit pembelian rumah (KPR) kepada pembeli pertama. Penentuan besaran LTV diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing bank.
Menurut Perry, kebijakan ini didasarkan kebijakan LTV dan FTV sebelumnya yang mampu meningkatkan pertumbuhan kredit, namun belum optimal. Selain itu, karena siklus kredit properti yang masih berada pada fase rendah tapi memiliki potensi akselerasi.
"Dalam hal ini penyediaan dan permintaan terhadap produk properti yang mulai meningkat dan kemampuan debitur yang masih baik," kata Perry.



