Pajak UMKM 0,5 Persen Mulai Berlaku 1 Juli 2018

Minggu, 1 Juli 2018 | 17:17 WIB

Peluncuran PPh final 0,5 persen (Foto:Ditjen Pajak)

Brilian - Tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dari sebelumnya 1 persen mulai berlaku per 1 Juli 2018. Pemangkasan PPh final itu untuk mendorong keterlibatan pelaku UMKM dalam membayar pajak.

Pengurangan PPh final UMKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP tersebut merupakan hasil revisi PP Nomor 46 Tahun 2013 yang telah diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 22 Juni 2018.

Berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018 sekaligus mencabut seluruh ketentuan dari aturan yang tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2013. Ada beberapa poin penting yang diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018:

Pertama, pihak yang dikenakan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah WP Orang Pribadi dan Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas.

Kedua, WP yang dikenakan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah mereka yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Ketiga, PP Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur ketentuan tarif PPh final 0,5 persen memiliki jangka waktu pengenaan, 7 tahun bagi WP Orang Pribadi, 4 tahun bagi WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma, serta 3 tahun untuk perseroan terbatas.

Keempat, hitungan omzet yang menjadi acuan dikenakan tarif PPh final 0,5 persen adalah omzet per bulan. Jika dalam perjalanannya omzet WP melebihi Rp 4,8 miliar, maka tarif yang sama 0,5 persen tetap dikenakan sampai akhir tahun pajak WP tersebut selesai.

2 Juli 2018 | 00:32:43 WIB 7 tahun lalu

Apakah pengajuan sy disetujui bosku

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x