Bekraf: Penurunan Pajak UMKM Peluang Investasi dan Ekspansi

Rabu, 4 Juli 2018 | 13:36 WIB

Tas hasil kerajinan tangan (Pixabay)

Brilian - Pemerintah telah menerbitkan aturan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final baru dari 1 menjadi 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Penurunan insentif pajak tersebut membuka peluang bagi Usaha UMKM untuk berinvestasi.

"Hal ini kesempatan baik bagi UMKM untuk berinvestasi dan ekspansi bisnis," ujar Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ricky Joseph Pesik.

Pesik mengatakan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan mengembangkan dan meningkatkan kualitas ekonomi UMKM maupun ekonomi kreatif harus dapatdimanfaatkan dengan baik.

"Jangan pernah menyerah karena untuk membangun suatu usaha pasti ada pasang surutnya," kata Pesik.

Pesik berharap PPh final 0,5 persen dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM, baik di Sulawesi Utara (Sulut) maupun daerah lainnya. Dia menilai produk pangan dan kerajinan Sulut berpotensi besar berkembang, namun dibutuhkan sentuhan teknologi sehingga memiliki daya saing.

Pemangkasan PPh UMKM menjadi 0,5 persen mulai berlaku 1 Juli 2018. Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP Nomor 23 Tahun 2018 sebagai pengganti PP Nomor 46 Tahun 2013. (Ant)

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x