Gapmmi Sambut Baik Pajak UMKM 0,5 Persen
Rabu, 4 Juli 2018 | 22:19 WIB

Brilian - Pemerintah telah meluncurkan Pajak Penghasilan (PPh) Final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dari sebelumnya 1 persen. Kebijakan itu disambut baik Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman.
Adhi mengungkapkan, pelaku UMKM makanan dan minuman merespon positif kebijakan tersebut. Penurunan PPh final bisa mengurangi beban operasional pelaku UMKM setiap tahunnya.
"Sampai saat ini mereka merespon positif, dan belum ada keluhan yang datang dari mereka. Itu yang sudah kami lakukan," ujarnya.
Dia berharap, pemangkasan pajak UMKM bisa berdampak positif bagi kinerja perusahaan.
"Tinggal sekarang pemerintah pendataan omzet dari pelaku UMKM itu saja. Mereka datang dan data dengan baik pelaku UMKM yang punya batasan penghasilan yang sudah dipatok dalam PP tersebut," kata Adhi.
Pengurangan PPh final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan tersebut mulai berlaku 1 Juli 2018.
Berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018 sekaligus mencabut seluruh ketentuan dari aturan yang tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2013.


