Kemenko Perekonomian Siap Jalankan Sistem OSS
Jumat, 6 Juli 2018 | 16:23 WIB

Brilian - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Sistem OSS memberikan kemudahan bagi calon investor melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Darmin Nasution memastikan kesiapan pihaknya dalam menjalankan sistem OSS yang akan segera diluncurkan dalam waktu dekat. Awalnya OSS akan diresmikan pada akhir Mei lalu, namun karena bberapa hal, rencana tersebut urung dilakukan.
Darmin menambahkan izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP No 24 Tahun 2018 dan belum diterbitkan izinnya akan diproses melalui OSS. Izin yang telah diterbitkan sebelum PP ini dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha akan dilakukan melalui OSS.
“Namun yang paling penting, sistem perizinan di K/L dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru. Jadi izin baru akan dikeluarkan melalui OSS tetapi K/L dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan. Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujarnya.
Nantinya setelah sistem OSS dilincurkan, selain mendatangi OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon investor dapat mengurus perizinan melalui portal www.oss.go.id.
Sistem OSS memberikan sejumlah kemudahan di antaranya pendaftaran cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk perseorangan, dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendirian Perseroan Terbatas untuk pelaku usaha non perseorangan. Jika calon investor tidak memiliki NPWP, pengurusan NPWP bisa dilakukan di OSS. NIK juga menjadi syarat pendaftaran peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.



