OSS Diluncurkan, UKM Bisa Ajukan Izin Lewat Online
Senin, 9 Juli 2018 | 16:40 WIB

Brilian - Sistem perizinan berbasis online alias Online Single Submission resmi diluncurkan pada Senin (9/7/2018). Sistem perizinan online tidak hanya bisa dimanfaatkan Perseroan Terbatas (PT) saja, tetapi juga Usaha Kecil dan Menengah (UKM) hingga koperasi.
"Investor bukan cuma Perusahaan (PT) bisa Firma, Koperasi, CV, UKM juga bisa dilayani di OSS," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Dikatakan Darmin, pelayanan untuk UKM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Aturan tersebut menyebutkan semua investor tanpa terkecuali akan dilayani melalui sistem OSS.
Dia berharap sistem OSS semakin mempermudah dan mempercepat proses perizinan. Dengan sistem OSS, perizinan bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun.
Investor yang tinggal di daerah tidak perlu datang ke pusat untuk mengajukan perizinan. Mereka bisa mendaftar lewat aplikasi atau datang langsung ke PTSP di daerah.
"Pemerintah telah melakukan 15 paket deregulasi yang kesemuanya sebetulnya berusaha menyederhanakan perizinan. Akan tetapi, ternyata masih banyak hal yang tidak tersentuh baik di pusat begitu juga di daerah," kata Darmin.


