Aplikasi Ini Mudahkan UMKM Lakukan Pembukuan
Selasa, 10 Juli 2018 | 23:40 WIB

Brilian - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan para pelaku UMKM bisa menggunakan Aplikasi 'Akuntansi UKM' untuk melakukan pencatatan usahanya. Aplikasi 'Akuntansi UKM' diharapkan menjadi solusi atas keluhan asosiasi UMKM terkait pembukuan yang dianggap menyulitkan.
"Intinya bayar pajaknya (UMKM) beda dengan wajib pajak biasa yang harus create id billing sendiri. Ada aplikasi, 'Akuntansi UKM', tiap hari pelaku UMKM jual sekian dia bisa masukkan lewat handphone. Jalan aja tiap hari, sebulan nanti keluar sendiri, akhir tahun juga bisa bikin SPT. Kalau bicara tujuh tahun lagi mau pembukuan ya enggak apa-apa," ujarnya.
Hingga saat ini sebanyak 143 ribu orang telah mengunduh aplikasi tersebut. Aplikasi 'Akuntasi UKM' telah memasukan penghitungan pajak UMKM dengan tarif 0,5 persen dengan omzet Rp100 ribu hingga Rp50 miliar.
Ditjen Pajak memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk membayar pajak. Jika kondisi bisnis tengah merugi, wajib pajak bisa membuat pembukuan agar tarif pajaknya menjadi lebih rendah sesuai dengan omzet.
Aturan pembukuan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Pelaku UMKM yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dari omzet. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2018.

