Aturan LTV Diharapkan Bangkitkan Sektor Properti

Sabtu, 14 Juli 2018 | 21:16 WIB

Kredit Pemilikan Rumah (Pixabay)

Brilian - Relaksasi loan to value (LTV) kredit perumahan rakyat memberikan kebebasan kepada bank untuk mengatur batas uang muka atau down payment (DP) sendiri sesuai dengan profil risiko nasabah. Aturan LTV diharapkan dapat membangkitkan kembali gairah investasi di sektor properti.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. meyakini aturan LTV akan berdampak positif terhadap debitur pembeli rumah pertama ataupun pembeli rumah dengan tujuan investasi. Saat ini debitur KPR rumah pertama sekitar 70 persen dari total portofolio, sedangkan 30 persen sisanya debitur investor rumah.

“Kalau bedasarkan statistik internal kami, selama ini mungkin banyak investor yang memilik masuk ke instrumen keuangan lainnya karena dulu tidak ada FK [fasilitas kredit] sampai dengan FK 5, hal ini diharapakan akan membuat mereka masuk kembali ke investasi rumah,” ujar Direktur Konsumer BRI Handayani.

Menurut Handayani, relaksasi LTV menguntungkan debitur pembeli pertama karena akan mendapatkan fasilitas pembiayaan dengan uang muka lebih ringan. Sementara bagi pembeli dengan tujuan investasi mendapatkan fasilitas pembiayaan dan harga lebih murah.

“Karena pembeli pertama biasanya punya masalah dengan kemampuan membayar DP, sekarang dapat dibebaskan DP,” kata Handayani.

Selain itu, relaksasi LTV dinilai akan membantu cahsflow perusahaan pengembang karena dapat mencairkan dana lebih cepat. Dengan aturan baru ini, developer dapat mencairkan maksimal 30 persen dari total pembiayaan saat KPR dengan mekanisme inden telah disetujui bank.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x