Aplikasi Ini Permudah Pengurusan Izin Usaha UMKM
Kamis, 19 Juli 2018 | 15:23 WIB

Brilian - Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) telah diluncurkan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang OSS, diinisiasi pembangunan sistem perizinan terintegrasi untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sistem berupa website dan aplikasi mobile ini diberi nama MyUKM. Dengan MyUKM, pelaku UMKM dibantu untuk semakin aktif mengurus izin usaha mikro kecil (IUMK) secara online sehingga minat untuk mengurus proses perizinan meningkat dan terintegrasi.
Selain seputar proses perizinan, MyUKM juga menyediakan tempat bagi para pelaku UMKM menjajakan dagangan (market place). Market place MyUKM diutamakan bagi pelaku UMKM yang dibantu pengurusan izinnya dengan tujuan agar produk yang diperdagangkan asli buatan dalam negeri.
"Kami berharap inisiasi ini bisa membantu pemerintah untuk memasyarakatkan OSS dari perspektif perizinan UMKM. Sistem ini tidak hanya mengintegrasikan perizinan, tapi juga menyediakan market place, wadah bagi para pelaku UMKM menjajakan produk mereka," ujar General Manager Business Concept Specialized PT Tetap Terus Terang Aldi R Pramanda.
MyUKM juga menyediakan data analitik sehingga bisa membantu pemerintah untuk mengetahui sebaran UMKM dari Sabang sampai Merauke. Data analitik ini juga dapat dijadikan acuan pemerintah untuk mengambil keputusan atau menentukan arah kebijakan.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) terus naik. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencatat kontribusi sektor UMKM meningkat dari 57,84 menjadi 60,34 persen dengan menyerap tenaga kerja hingga 97,22 persen.
"Ini potensi paling besar yang patut untuk diperhatikan karena UMKM menyerap banyak tenaga kerja dan sebagai cara menumbuhkan pemerataan sosial. Jadi kami berharap bisa membantu pemerintah dengan MyUKM ini," kata Aldi.

