Ini Manfaat Besar Daftarkan Hak Cipta Bagi UKM
Jumat, 20 Juli 2018 | 11:00 WIB

Brilian - Menjaga merek dan kualitas produk agar tidak dijiplak atau dibajak pihak lain merupakan hal penting bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Untuk menghindari pembajakan dari pihak lain, UKM bisa mendaftarkan merek yang menjadi andalam dalam pemasaran.
“Produk kita pasti memiliki ciri khusus atau merk yang menjadi andalan dalam pemasaran. Ini jangan sampai dibajak pihak lain,” ujar Ketua Manajemen Usaha Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Bintang Puspayoga.
Bintang mengajak perajin binaan Dekranasda Kalsel dan pelaku UKM mendaftarkan merek mereka. Pendaftaran hak cipta bisa dikakukan secara kolektif.
“Kalau pendaftaran kolektif bisa gratis karena disubsidi pemerintah,” kata Bintang.
Menurut dia, banyak manfaat dengan mendaftarkan merek. Selain memberikan kepastian hukum, juga menjaga identitas keunikan produk dengan produk lainnya.
Bintang juga mengingatkan pelaku UKM dan perajin binaan Dekranasda memanfaatkan bantuan permodalan yang disiapkan pemerintah. Suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah diturunkan dari 9 persen menjadi 7 persen.
“Ini kebijakan pemerintah pro rakyat yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan usaha,” kata Bintang.


