Biaya Pendaftaran Produk UMKM Pangan Dipangkas

Minggu, 22 Juli 2018 | 12:10 WIB

Bisnis makanan ringan (pxhere.com)

Brilian - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menurunkan biaya pendaftaran produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pangan hingga 50 persen sejak 10 Juli 2018. Langkah itu sebagai jawaban atas keluhan biaya pendaftaran yang mahal dan prosesnya lama.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan penurunan itu sebagai bentuk keberpihakan kepada UMKM. Dia berharap dengan penurunan itu akan semakin banyak UMKM pangan yang mendaftarkan produk mereka.

"Yang terkait Badan POM adalah kepastian produk memenuhi keamanan, mutu dan manfaat kesehatan, dan daya saing. Karena itu Badan POM mendorong UMKM pangan untuk memenuhi ketentuan hygiene sanitasi dan mempunyai nomor ijin edar agar jangan sampai diisi produk impor dan produk penyelendupan," ujarnya.

Penny mengingatkan masyarakat untuk mendaftarkan produk pangan ke BPOM tidak melalui biro jasa. Pendaftaran bisa dilakukan melalui registrasi online, jaminan kerja selama lima hari dengan biaya uji gratis.

Setiap hari, lanjut dia, ada sekitar 30 UMKM pangan yang mendaftarkan produk barunya ke BPOM. Pendaftaran produk pangan berlaku untuk lima tahun.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x