Persyaratan Disederhanakan, Proses Pinjaman Dana Bergulir 21 Hari
Senin, 23 Juli 2018 | 14:42 WIB

Brilian - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyederhanakan kriteria dan persyaratan pengajuan pinjaman dana bergulir. Dengan penyederhanaan ini, proses pengajuan pinjaman dana bergulir ke LPDB-KUMKM hingga pencairan hanya membutuhkan waktu 21 hari kerja.
"Saya akan menetapkan pola yang ramah dan ini menjadi keharusan bagi kami sehingga pola kami lebih sederhana, tidak seribet seperti lalu-lalu," ujar Direktur Utama LPDB-KUMKM, Braman Setyo.
Penyederhanaan syarat pinjaman ini mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2018 tentang kriteria dan persyaratan pengajuan pinjaman dana bergulir. Pihak yang mengajukan pinjaman dana bergulir bisa koperasi, UMKM, Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Untuk koperasi, syarat pengajuan pinjaman dana bergulir dengan mengajukan surat permohonan, proposal, memiliki akta pendirian dan pengesahan, laporan keuangan jelas, laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta legalitas koperasi, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Syarat pengajuan pinjaman dana bergulir untuk UMKM dan LKB atau LKBB hampir sama dengan koperasi. Bedanya untuk UMKM dan LKB atau LKBB tanpa disertai laporan RAT.
Alokasi pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM tahun 2018 sebesar Rp1,2 triliun terdiri dari pembiayaan syariah Rp450 miliar dan Rp750 miliar konvensional. Sasaran penyaluran akan difokuskan pada sektor produktif dengan sebaran lebih banyak di luar Pulau Jawa.
Suku bunga LPDB untuk program nawacita 4,5 persen (pertanian, perikanan, perkebunan), sektor riil 5 persen (KUMKM sektor manufaktur, kerajinan, industri kreatif), simpan pinjam 7 persen (koperasi simpan pinjam, LKB, LKBB dan BLUD), dan untuk pembiayaan syariah yaitu bagi hasil maksimal 60:40 (KSPPS/USPPS, LKB Syariah, LKBB Syariah).

