Pemerintah Fasilitasi KUR Pariwisata dengan Bunga Rendah

Minggu, 12 Agustus 2018 | 12:24 WIB

Ilustrasi suvenir tempat wisata (Foto:pxhere)

Brilian - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan skema kredit/pembiayaan sektor pariwisata dengan suku bunga 7 persen melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor pariwisata. Skema ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi pengembangan sektor pariwisata, khususnya di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas dan 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

“KUR Sektor Pariwisata dapat diberikan kepada individu, dan/atau kelompok usaha, dengan plafon sesuai dengan kebutuhan usahanya, baik KUR Mikro mapun KUR Kecil,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, kinerja KUR hingga Semester I Tahun 2018 mencatatkan capaian positif.

Berdasarkan data realisasi KUR yang dihimpun sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, sejak tahun 2015 hingga 30 Juni 2018, nilai KUR yang telah disalurkan sebesar Rp277,4 triliun dengan outstanding sebesar Rp130,8 Triliun kepada 11,8 juta pelaku UMKM. Capaian ini diikuti dengan terjaganya tingkat Non Performing Loan (NPL) KUR pada tingkatan 1,06 persen.

Penyaluran KUR dari 1 Januari 2018 hingga 30 Juni 2018 tercatat telah disalurkan sebesar Rp64,6 triliun atau 55,2% dari target penyaluran Rp117,08 triliun di tahun 2018. Untuk penyaluran KUR menurut wilayah, Pulau Jawa masih mendominasi yakni sebesar 54,9 persen, diikuti Sumatera 19,4 persen, Sulawesi 10 persen, Bali & Nusa Tenggara 7,1 persen, Kalimantan 6,4 persen, serta Maluku dan Papua 2,2 persen.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x