Kebijakan OJK Fasilitasi Pengembangan UMKM Pariwisata
Senin, 20 Agustus 2018 | 12:55 WIB

Brilian - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan paket kebijakan untuk mendorong ekspor dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Salah satu kebijakan itu memfasilitasi KUR (Kredit Usaha Rakyat) Klaster untuk pengembangan UMKM sektor pariwisata.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kredit dan pembiayaan sektor produktif yang berdampak berkelanjutan terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
"Kebijakan OJK tidak hanya melalui penyesuaian ketentuan, namun juga dapat dilakukan dalam bentuk medorong sinergi antar Kementerian dan Lembaga terkait, di antaranya melalui program bank wakaf mikro, BUMDES dan KUR Klaster," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Saat ini, indikator makro ekonomi nasional masih kondusif dengan stabilitas sektor jasa keuangan dan likuiditas di pasar keuangan yang masih terjaga. Indikator Protokol Manajemen Krisis di sektor jasa keuangan juga berada pada level normal, dengan permodalan dan likuiditas lembaga jasa keuangan yang masih memadai dengan tingkat risiko yang terjaga.
Kebijakan yang dikeluarkan OJK di antaranya memberikan insentif bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ke industri yang berorientasi ekspor, industri penghasil barang substitusi impor dan industri pariwisata. Salah satunya melalui penyesuaian ketentuan prudensial seperti ATMR, BMPK, Penyediaan Modal Inti dan Kualitas Aktiva.
Merevitalisasi peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk lebih fokus pada pembiayaan industri berorientasi ekspor serta meningkatkan peran LPEI dalam penyedia instrumen hedging untuk transaksi ekspor dan penyedia reasuransi untuk asuransi terkait ekspor.
Menfasilitasi penyediaan sumber pembiayaan dari pasar modal untuk pengembangan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional selain Bali dan KUR Klaster untuk pengembangan UMKM sektor pariwisata.
Melakukan penyesuaian ketentuan prudential di industri perbankan seperti penyesuaian ketentuan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk pembiayaan sektor perumahan dan meringankan persyaratan kewajiban penilaian agunan sebagai pengurang Penyisihan Penghapusan Aset (PPA).
Mendorong lebih berkembangnya startup financial technology, termasuk equity crowdfunding, karena peran mereka yang besar dalam membuka akses permodalan bagi UMKM yang besar kontribusinya pada PDB nasional, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.
Memfasilitasi pemanfaatan pasar modal melalui pengembangan instrumen seperti sekuritisasi aset, obligasi daerah, green bonds, blended finance dan instrumen bersifat syariah serta hedging instrumen.

