Ketentuan Label pada Beras Kemasan Berlaku 25 Agustus 2018

Kamis, 23 Agustus 2018 | 12:00 WIB

Ilustrasi beras wikipedia

Brilian - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pencatuman label pada kemasan beras. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen khususnya untuk komoditas beras.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Permendag ini telah diundangan pada 25 Mei 2018 dan mulai berlaku setelah tiga bulan diundangkan atau 25 Agustus 2018.

“Permendag ini bertujuan melindungi konsumen beras,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono.

Beras yang dikonsumsi konsumen, lanjut Veri, harus terjamin keamanannya dan disebutkan dengan jelas asalnya. Selain itu, setiap kemasan beras juga harus dilengkapi informasi yang benar dan lengkap sehingga konsumen mengetahui dengan jelas produk beras yang dibelinya.

Kewajian pencantuman label pada kemasan beras berlaku untuk jenis premium, medium, dan khusus. Label tersebut memuat merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas lain, berat bersih, tanggal pengemasan serta nama dan alamat pengemas beras atau importir beras.

Untuk kemasan berbahan plastik wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang sesuai ketentuan. Kewajiban pencantuman label pada kemasan beras  tidak berlaku pada beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen.

Selain pencantuman label, baik pengemas maupun importir beras harus mendaftarkan labelnya sebelum memperdagangkan beras dalam kemasan. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring.

Pelaku usaha yang melanggar kewajiban pencantuman label pada kemasan beras wajib menarik beras mereka dari peredaran. Jika mereka tidak melakukannya akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh instansi penerbit.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x