Ini Pentingnya Segera Sertifikasi Produk UKM
Senin, 10 September 2018 | 11:00 WIB

Brilian - Sertifikasi produk merupakan hal penting yang harus ditangani serius. Kementerian Koperasi dan UKM mendorong sertifikasi produk kerajinan, perkebunan, tekstil dan makanan olahan produksi Indonesia sebagai upaya perlindungan hukum kepemilikan merek atau hak paten.
Hal itu tertuang dalam sambutan Plt. Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM Rosdiana V. Sipayung,yang dibacakan Asisten Deputi Standarisasi dan Sertifikasi Sitti Darmawasita.
Menurut Rosdiana, produk khas yang bermutu dan terkenal rawan ditiru sehingga perlu diupayakan perlindungan hukum. Dia mencontohkan Lada Putih Muntok, Kopi Gayo, Kopi Arabika Kintamani Bali, Kopi Arabika Mandailing dan beberapa produk lain yang telah lama dikenal konsumen di berbagai negara.
"Dengan semakin ketatnya persaingan, perdagangan suatu produk akan tetap mendapat permintaan tinggi apabila ciri khas dan kualitas bisa dipertahankan serta dijaga konsistensinya," ujarnya.
Rosdiana mengungkapkan dalam beberapa kasus nama Lada Putih Muntok atau Muntok White Pepper telah banyak digantikan dengan produk serupa dari Vietnam, Chna atau negara lain yang diperdagangkan dengan nama Muntok White Pepper.
Selain itu, Kopi Arabika Gayo, telah didaftarkan pihak asing sebagai merek dagang pihak. Akibatnya eksportir asal Gayo, Aceh dilarang memasukan produknya ke Eropa dengan nama Gayo.
Dia berharap kasus serupa tidak kembali terulang karena merugikan UKM di tanah air. Dia mengingatkan pelaku UKM untuk segera mendaftarkan produknya sehingga tidak keduluan didaftarkan pihak lain.
Kepemilikan merek dagang bagi UKM merupakan kebutuhan utama. Merek dagang akan menjadi identitas dan tanda pengenal masing-masing produk UKM sehingga perlu didaftarkan Hak Kepemilikan Merek Dagangnya.
"Selain itu, para pelaku UMKM perlu dilindungi kreativitas dan hasil karyanya agar tidak diakui oleh pihak-pihak lain sebagai miliknya dalam rangka itulah kegiatan ini dilaksanakan," kata Rosdiana.

