1.161 Izin Usaha Mikro Kecil di DKI Jakarta Telah Diterbitkan
Selasa, 11 September 2018 | 15:00 WIB

Brilian - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kelurahan telah menerbitkan 1.161 izin usaha mikro kecil (IUMK). Total nilai investasi dari jumlah IUMK yang dikeluarkan tersebut mencapai Rp 25,8 miliar.
"Jumlah lapangan kerja yang diciptakan sebanyak 2.337 tenaga kerja," ujar Kepala Dinas PM-PTSP Edy Junaedi.
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu tercatat sebagai wilayah dengan penerbitan IUMK terbanyak dengan total nilai investasi Rp3,7 miliar dan membuka lapangan kerja bagi480 tenaga kerja 480.
Sementara untuk nilai investasi tertinggi tercatat di Kota Administrasi Jakarta Barat, yakni Rp7,4 miliar dengan total 178 IUMK. Lapangan pekerjaan terbuka bagi 457 orang.
IUMK menjadi jenis perizinan yang paling banyak diajukan di UP PTSP Kelurahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, IUMK diberikan untuk dua kategori.
Pertama, UMK Binaan Perangkat daerah yang menjalankan usaha sesuai bidang usaha, misalnya usaha industri, perdagangan atau jasa yang berlokasi di lokasi binaan (lokbin) atau lokasi sementara (loksem). Untuk mendapatkan izin ini, pelaku usaha perlu melampirkan surat keterangan atau surat ketetapan sebagai UMK Binaan Perangkat daerah.
Kedua, UMK non binaan yang berasal dari perorangan atau komunitas tertentu. UMK kategori ini wajib mendapatkan Surat Rekomendasi dari Lurah dalam mengajukan permohonan IUMK. UMK dapat melakukan kegiatan usaha pada lokasi usaha menetap atau berkeliling.
Lokasi usaha menetap dapat berupa bangunan permanen atau semi permanen dengan batasan luas Iantai maksimal 100 meter persegi. Lokasi berkeliling hanya dapat dilakukan di tempat-tempat yang ditetapkan Pemda sesuai peraturan perundang-undangan.

