BPJPH Siapkan Regulasi Sertifikasi Produk Halal UMKM
Selasa, 18 September 2018 | 10:00 WIB

Brilian - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tengah menyiapkan sejumlah regulasi terkait sertifikasi produk halal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini terkait penerapan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Regulasi tersebut antara lain peraturan pemerintah dan beberapa draft Peraturan Kementerian Agama terkait sertifikasi halal, serta sistem informasi manajemen halal untuk pelayanan.
"Kami BPJPH ini kan baru berdiri, sekarang kami menyiapkan berbagai regulasi agar nanti bisa terealisasi di 2019," ujar Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal BPJPH Nifasri.
Nifasri berharap, nantinya pendaftaran pengajuan sertifikasi produk halal bisa dilakukan secara online. Ini untuk memudahkan para pelaku usaha sehingga tidak harus datang ke kantor BPJPH, terutama yang berada di luar Jakarta.
"Desember 2018 sudah launching semua, sehingga Januari-Februari persiapan, dan targetnya April sudah mulai berjalan. Sehingga Oktober 2019 sudah mandatory, sudah wajib," jelasnya.
Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta Osmena Gunawan mengungkapkan beberapa hal yang kerap menjadi kendala dalam perizinan UMKM. Salah satunya UMKM belum mengetahui pertingnya legalitas usaha.
"Seperti UMKM belum mengetahui tentang pentingnya legalitas usaha, enggan melakukan pencatatan/pembukuan kegiatan usaha, dan sering cepat merasa puas dan bosan untuk mengembangkan usaha," katanya.
Untuk itu, lanjut Osmena, perlu sosialisasi perundangan dalam pengurusan legalitas, pembinaan pelaksananan UMKM, bantuan fasilitas legalitas, dan pembinaan di bidang manajemen, mutu, kemasan, promosi, dan bantuan modal usaha.

