Debitur UMKM Terdampak Gempa Lombok Dapat Keringanan Kredit

Rabu, 19 September 2018 | 14:00 WIB

Ilustrasi produk UKM (Foto:pxhere)

Brilian - Debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mendapatkan relaksasi (keringanan) kredit. Hal itu sesuai dengan hasil rapat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Terdapat dua poin Restrukturisasi Penanganan Debitur Terdampak Gempa dengan memberikan perlakuan khusus di luar yang diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 dengan acuan POJK Nomor 45/POJK.03/2017. Dua poin tersebut adalaj relaksasi jangka waktu dan tambahan plafon.

Perpanjangan waktu Kredit Usaha Rakyat (KUR) meliputi Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Mikro dari 3 tahun menjadi 6 tahun. Sedangkan Kredit Investasi (KI) diberi keringanan dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Untuk KMK KUR Kecil dari 4 tahun menjadi 7 tahun, dan KI dari 5 tahun menjadi 8 tahun.

Selain jangka waktu, debitur kredit terdampak gempa NTB juga mendapatkan relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Mikro. Untuk sektor perdagangan (nonproduksi) mendaparkan maksimum Rp25 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi sesuai penilaian Penyalur KUR.

Relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Kecil dan KUR Khusus maksimum Rp500 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi sesuai penilaian penyalur KUR.

Berdasarkan data yang dihimpun Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, hingga 31 Agustus 2018 terdapat 10.409 debitur KUR yang terdampak gempa NTB. Adapun baki debet KUR terdampak gempa sebesar Rp171,99 miliar. Nilai tersebut 7,86 persen dari total baki debet KUR di provinsi NTB posisi 31 Agustus 2018 sebesar Rp2,187 triliun.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x