Cegah Penyimpangan Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Gandeng BSR Center
Senin, 15 Oktober 2018 | 14:30 WIB

Brilian - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) dan Bibit Samad Rianto (BSR) Center melakukan penandatanganan MoU. Penandatanganan MoU dalam ranglka pendampingan terkait pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Kerja (Satker) Kementerian Koperasi dan UKM tersebut.
"Langkah ini bisa menjembatani MoU dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK," ujar Dirut LPDB KUMKM.Dirut LPDB KUMKM Braman Setyo.
MoU tersebut berisi persamaan pandangan hukum terkait proses pemberian pinjaman dan pemisahan sanksi administratif dan pidana. Jika APH mendapat laporan penyimpangan dan atau menemukan pelanggaran dana bergulir, perlu dikoordinasikan atau dilaporkan terlebih dahulu kepada tim hukum LPDB.
Jika pelanggaran hanya pada taraf administratif seperti kelengkapan pendukung, APH tidak meneruskan pada proses pidana. Namun jika dari tim hukum LPDB menyatakan ada pelanggaran prosedur dan atau pelanggaran hukum dan atau adanya gratifikasi, APH dapat melakukan proses pidananya.
MoU juga memberikan pendampingan hukum dalam hal proses pemanggilan yang dilakukan APH, baik pemberian keterangan hingga pemanggilan saksi.
Dikatakan Braman, dengan MoU ini diharapkan pegawai di lingkungan LPDB mulai di tingkat tertinggi sampai pelaksana lebih percaya diri dalam menjalankan tugasnya.
"Karena kita dibekali BSR Center bagaimana supaya dalam menyalurkan dana bergulir tidak menimbulkan kasus hukum," kata Braman.
Braman mengakui, sebagai lembaga yang menyalurkan pinjaman atau pembiayaan dengan menggunakan dana APBN, LPDB-KUMKM mempunyai risiko kasus hukum yang tinggi. Dia berharap dengan MoU ini dapat membangun budaya pegawai yang berintegritas tinggi.
"Kerja sama ini berlandaskan integritas untuk membudayakan sikap jujur, terbuka, dan mengutamakan azas kepatutan, supaya proses pendampingan yang akan dilakukan dapat menciptakan kesepahaman di kedua belah pihak dalam menilai risiko dan menghadapi tuntutan hukum," tandas Braman.

