e-Commerce Bakal Wajib Laporkan Data Kegiatan Usaha
Selasa, 16 Oktober 2018 | 14:30 WIB

Brilian - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE). Dalam RPP TPMSE perusahaan marketplace wajib melaporkan data kegiatan usaha berupa jumlah pelaku usaha terdaftar dan omzet penjualan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Nanti, pengumpulan data akan satu pintu ke Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin beberapa waktu lalu.
Kemendag lanjut Rudy, akan mengatur sirkulasi data ke Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Saat ini, RPP TPMSE telah memasuki tahap sirkulasi antar kementerian dan diharapkan bisa diterbitkan sebelum akhir 2018.
Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag I Gusti Ketut Astawa mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan sistem pengumpulan data paling efisien secara online. Skemanya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang akan dikeluarkan setelah terbitnya RPP TPMSE.
Sanksi akan diberikan kepada marketplace yang tidak melaporkan data yang diperlukan. Sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Bagi marketplace, sanksi pencabutan usaha itu terberat karena akan berpengaruh terhadap kepercayaan konsumen," katanya.
Ketua Bidang Ekonomi Digital Indonesia e-Commerce Association (Idea) Bima Laga mengatakan pihaknya siap menyampaikan data yang dibutuhkan pemerintah. Namun untuk alasan keamanan, dia mengharapkan skema pelaporan data yang jelas.
Selain itu, harus ada kesepakatan untuk menjaga kerahasiaan data (Non Disclosure Agreement) dengan pemerintah. Alasannya data transaksi merupakan dapur perusahaan.

