LPDB Klaim Moratorium Tak Rugikan UMKM
Sabtu, 20 Oktober 2018 | 14:34 WIB

Brilian - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Braman Setyo mengklaim moratorium pencairan dana bergulir tidak merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Alasannya moratorium tidak dilakukan hanya beberapa bulan saja.
Menurut Braman, moratorium tidak berlangsung selama setahun namun hanya sekitar 4-5 bulan. Selain itu, lanjut dia, sejauh ini LPDB-KUMKM telah mencairkan dana bergulir Rp38,5 miliar.
Braman menjelaskan moratorium untuk membenahi persoalan persyaratan di internal kelembagaan. Hal ini terkait ketatnya persyaratan yang membuat masyarakat sulit mengakses dana bergulir. Moratorium akan dimanfaatkan LPDB-KUMKM untuk memverifikasi dan memperbaiki data-data yang ada.
“Sekalian melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh regulasi agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran sekaligus mempermudah akses pendanaan bagi para pelaku koperasi dan UMKM,” ujarnya.
Meski ada moratorium, Braman optimistis penyaluran dana begulir akan sesuai target, yakni sekitar Rp1,2 triliun.
Sekadar diketahui sejak 2008 hingga 30 September 2018, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir lebih dari Rp8,5 triliun. Jumlah tersebut disalurkan kepada lebih dari 1 juta pelaku usaha mikro dan kecil di berbagai wilayah di Indonesia.

