UKM Bakal Bisa Himpun Dana Publik

Sabtu, 20 Oktober 2018 | 19:35 WIB

Otoritas Jasa Keuangan

BRI - Perusahaan dengan aset skala kecil atau usaha kecil dan menengah (UKM) nantinya bisa menghimpun dana publik. Namun hal itu masih menunggu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis kebijakan akses modal usaha melalui aturan equity crowd funding.

Dalam aturan yang akan segera dirilis OJK, tidak semua perusahaan dapat mengakses permodalan melalui penjualan saham. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan tersebut antara lain perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT), bukan perusahaan yang dikendalikan kelompok perusahaan atau konglomerasi, bukan anak perusahaan terbuka serta kekayaan perusahaan tidak lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.

"Mudah-mudahan bulan ini masuk RDK, kalau bulan ini RDK umumnya 15 hari sampai sebulan diundangkan Kemenkumham, Insya Allah tahun ini keluar," ujar Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady.

Penghimpunan dana publik oleh UKM akan melibatkan tiga pihak. Mereka adalah penerbit atau perusahaan yang membutuhkan modal, penyelenggara atau platform dan pemodal atau investor.

Perusahaan atau penerbit saham wajib menyerahkan dokumen kepada platform. Dokumen yang diserahkan antara lain akta pendirian, jumlah penawaran saham, tujuan penggunaan, rencana bisnis, dan kewajiban dividen.

Selain itu perusahaan juga harus menyampaikan laporan keuangan berdasarkan ETAP non audited dan laporan tahunan ke OJK dan menyampaikan ke masyarakat melalui platform. Nilai penawaran saham dibatasi Rp10 miliar bisa dilakukan secara bertahap.

Pengembangan UKM
Sebelumnya pada 2017, OJK telah menerbitkan dua peraturan pasar modal untuk pengembangan UKM. Penerbitan dua POJK tersebut untuk mempermudah akses Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah untuk memanfaatkan Pasar Modal melalui mekanisme Penawaran Umum.

Dengan demikian, Pasar Modal dapat menjadi alternatif pendanaan bagi Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah selain melalui perbankan.

Penerbitan peraturan tersebut juga sebagai bentuk komitmen OJK pada program pemerintah untuk lebih memberdayakan pelaku UKM.

Selain melalui penguatan regulasi, OJK juga mendorong Bursa Efek Indonesia untuk mengembangkan program inkubator yang dapat memfasilitasi pelaku UKM, termasuk start-up companies untuk mengembangkan diri menjadi bagian dari industri pasar modal.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x