Punya UKM, Ini Pajak yang Harus Kamu Bayar

Senin, 29 Januari 2018 | 10:56 WIB

Ilustrasi Bisnis Kecil/faytechcc.edu

Brilian -  Kamu punya usaha tetapi belum tahu pajak apa saja yang harus dibayarkan. Bagi kamu yang memiliki usaha UMKM memiliki kewajiban untuk membayar pajak, salah satunya Pajak Penghasilan UMKM.

UMKM seharusnya wajib membayar pajak sebesar kuantitas usaha yang mereka punya, baik itu usaha mikro, kecil atau pun menengah. Sebelumnya, PPh yang harus dibayarkan UMKM sebesar 1%. Namun pemerintah melalui Kementerian Keuangan membuka wacana untuk mengkaji penurunan tarif PPh untuk UMKM hingga 0.5%

Mengutip go ukm.id, nah dengan adanya wacana penurunan ini, diharapkan UMKM dapat berkontribusi dan ekonomi negara akan semakin berkembang. Pastikan kamu yang memiliki UMKM untuk mendaftarkan usaha kamu di Kantor Pelayanan Pajak

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x