OJK Serahkan Bunga Fintech ke Pasar

Selasa, 10 April 2018 | 21:21 WIB

Ilustrasi Fintech/financial tribune

Brilian -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan mengatur suku bunga di industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending.

Direktur Operasional dan Sistem OJK Fithri Hadi mengatakan pembentukan bunga di industri fintech tersebut akan diserahkan kepada pasar

Dia menjelaskan, penetapan suku bunga perbankan selama ini diatur oleh institusi oleh regulator. Hal ini melalui acuan suku bunga bank sentral atau pembatasan suku bunga deposito (capping).


"Tapi sekarang bukan lagi era institusional based. Jadi akan diserahkan ke pasar, persis seperti jual beli saham yang ditentukan suplai dan demand," jelasnya dalam acara Fintech Outlook.

Dengan adanya hal tersebut, OJK memang menekankan fintech untuk bisa terus berinovasi, tetapi tetap dengan asas berhati-hati. "Kami ingin fokus ke perlindungan konsumen," kata Fithri.

Fithri menambahkan, dalam pembentukan suku bunga ini, OJK akan berkoordinasi dengan asosiasi fintech. Dia menyebut asosiasi yang akan mengatur para anggota.

Sejauh ini, menurut Fithri, memang ada perusahaan fintech yang mengenakan bunga cukup besar. Namun, dia mengaku sudah berbicara kepada asosiasi mengenai hal ini. "Intinya, jangan sampai terjadi lintah darat." 

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x