UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya
Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:22 WIB

LINK UMKM - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur tentang umrah mandiri. Aturan terkait umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. "Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/24/07250901/uu-haji-yang-baru-bolehkan-umrah-mandiri-ini-5-persyaratannya.
Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6



